Penterjemah atau Penerjemah? Saat menulis atau berbicara tentang profesi menerjemahkan, kita sering menemui dua bentuk kata: “penterjemah” dan “penerjemah”. Lantas, mana yang benar secara kaidah bahasa Indonesia? Berikut penjelasannya.
Asal Usul Kata
Kata dasar dari “penerjemah” adalah “terjemah”. Dalam bahasa Indonesia, proses pembentukan kata turunan dilakukan melalui imbuhan, salah satunya imbuhan awalan pe- yang berarti “pelaku” atau “orang yang melakukan suatu pekerjaan”.
Bila kita mengikuti kaidah morfologi bahasa Indonesia, maka:
terjemah + pe- = penerjemah
Dalam kaidah pembentukan kata, tidak ada perubahan huruf pada kata dasar “terjemah” ketika ditambahkan awalan “pe-“. Oleh karena itu, bentuk penerjemah adalah bentuk yang benar.
Mengapa Ada Bentuk “Penterjemah”?
Entahlah…
“Dari dulu begitu.” Hih! Cubiiit!
Rujukan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Menurut KBBI (edisi V), bentuk baku yang diakui adalah penerjemah.
penerjemah /pe·ner·je·mah/ n orang yang menerjemahkan (bahasa, tulisan, dan sebagainya)
Bentuk “penterjemah” tidak ditemukan dalam KBBI sehingga dianggap bentuk tidak baku.
Sebagai pengguna bahasa Indonesia yang baik, terutama dalam konteks profesional, sebaiknya selalu menggunakan bentuk “penerjemah”.